Apa itu Forced Liquidation?
Ayo cari tahu arti Forced Liquidation, definisi dalam crypto, apa itu Forced Liquidation, dan semua fakta detailnya.
Likuidasi adalah konversi aset menjadi uang tunai atau setara dengan uang tunai. Konversi wajib aset menjadi uang tunai dikenal sebagai forced liquidation. Forced liquidation adalah sistem untuk menghasilkan pesanan pasar untuk keluar dari posisi leverage. Perbedaan antara likuidasi dan forced liquidation adalah forced liquidation terjadi secara otomatis ketika persyaratan tertentu terpenuhi (atau tidak).
Di dunia kripto, ketika seorang investor tidak memenuhi persyaratan margin untuk posisi leverage, forced liquidation terjadi. Likuidasi berlaku untuk trading futures dan trading margin.
Perlu diingat bahwa harga likuidasi adalah sesuatu yang harus kamu perhatikan saat trading dengan leverage. Jika leverage kamu tinggi, harga likuidasi sangat dekat dengan entri kamu.
Sebagai contoh, bayangkan kamu deposit sebesar US$100. Misalnya kamu mengambil posisi long dengan leverage 15x di pasar BTC/ETH. Dengan kata lain, posisi kamu bernilai US$1500, US$100 adalah uang kamu dan sisanya dipinjam.
Sekarang coba bayangkan BTC turun 10%. Apa yang terjadi? Posisi kamu sekarang hanya bernilai US$1350. Sedih, ya?
Coba bayangkan posisi kamu terus merugi. Artinya, dana pinjaman pasti akan terpengaruh tapi pemberi pinjaman pasti tidak ingin kehilangan uang di akun kamu. Maka dari itu, posisi kamu kemungkinan besar akan dilikuidasi untuk mengamankan modal pemberi pinjaman. Dengan begitu, kamu akan kehilangan investasi US$100 kamu tadi.
Biaya likuidasi biasanya ditambahkan ke forced liquidation. Jumlahnya berbeda dari satu platform ke platform lain. Biaya likuidasi mendorong trader untuk menutup posisi mereka sebelum ditutup secara otomatis. Banyak platform trading memungkinkan pengguna untuk mengevaluasi harga likuidasi suatu posisi sebelum dimasukkan.
Ingat bahwa likuidasi juga dapat digunakan saat menyoal tentang kebangkrutan. Ketika individu atau perusahaan harus mengubah asetnya menjadi uang tunai, tindakan itu disebut dengan likuidasi. Dalam hal ini, uang tunai dianggap sebagai bentuk aset yang "cair".